JUMAT, 23 JANUARI 2009 | 11:13 WIB
JAKARTA, JUMAT — Banyak warga di daerah yang kini tak bisa lagi menonton televisi. Dalam empat bulan terakhir, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sudah menonaktifkan 41 siaran stasiun televisi nasional dan lokal di 33 provinsi. Sebabnya, ada masalah pada izin penyiaran dan penggunaan frekuensi stasiun-stasiun itu.
Di Banjarmasin, misalnya, dari 14 stasiun televisi yang semula siaran, 10 di antaranya telah berhenti mengudara. Di Surabaya, delapan dari 46 stasiun televisi tiba-tiba lenyap. "Kami telah menonaktifkan secara bertahap sejak September tahun lalu," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Depkominfo.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Lubis mengaku belum menerima laporan secara resmi dari anggotanya mengenai penonaktifan beberapa siaran televisi di daerah. "Jika benar, pasti akan ada kerugian. Tapi, besarnya berapa saya belum bisa mengatakan," tandasnya.
Uni lalu mempersoalkan regulasi perizinan yang inkonsisten. Contohnya, penyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut izin penyiaran cukup di tingkat provinsi. "Praktiknya, Komite Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menerapkan perizinan hingga tingkat kabupaten dan kota," katanya.
Adji Soera Atmada, Kepala Komunikasi Korporat Metro TV, membenarkan siaran mereka di sejumlah daerah tak lagi mengudara karena masalah perizinan. "Namun, jika siaran mandek yang rugi justru masyarakat. Mereka tidak bisa mendapatkan akses informasi," ungkapnya.
Meski begitu, pengelola televisi nasional tak mengkhawatirkan dampak berhentinya siaran di beberapa daerah terhadap pendapatan iklan. Hubungan Investor PT Multimedia Nusantara Citra (MNC) David Audi mengaku, sejauh ini tidak ada komplain dari para pemasang iklan. "Selama ini, 90 persen iklan justru berasal dari Jakarta," tukasnya.
Sebaliknya, anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), Agus Pambagio, malah menilai pemerintah lamban bertindak. la menuding pelanggaran ini terjadi sejak lama. "Kami meminta semua pelanggaran segera ditindak," ungkapnya. (KONTAN)
Yudo Widiyanto
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/23/1113067/pemerintah.hentikan.41.siaran.televisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar